Pasal 1587
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan dalam
suatu persetujuan tertulis, tetap menguasai barang sewa, sedangkan pihak yang menyewakan
tidak melawannya maka dianggaplah bahwa penyewa tetap menguasai barang yang disewanya
atas dasar syarat-syarat yang sama untuk waktu yang ditentukan oleh kebiasaan setempat, dan
ia tidak dapat meninggalkan barang sewa atau dikeluarkan dari situ, kecuali sesudah ada
pemberitahuan tentang penghentian sewa, yang dilakukan menurut kebiasaan.
BAGIAN 4
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1587 →