Pasal 1591
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untuk
melaporkan kepada pemilik tanah itu segala peristiwa yang dilakukan dalam mengerjakan tanah
yang disewa. Pemberitahuan itu harus dilakukan dalam jangka waktu yang sama seperti yang
ditentukan antara waktu gugatan dari hari menghadap di muka sidang pengadilan menurut
jarak tempat-tempat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1591 →