SimulasiVonis

Pasal 1594

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan

dipisahkan dari tanah, kecuali jika dalam persetujuan sewa ditentukan bahwa pemilik harus

memikul bagiannya dalam kerugian, asal penyewa tidak lalai menyerahkan kepada pemilik itu

bagiannya dari penghasilan. Begitu pula penyewa tidak dapat menuntut suatu pengurangan,

jika hal yang menyebabkan kerugian sudah ada dan sudah diketahui sewaktu persetujuan sewa

dibuat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1593 ↑ Daftar Pasal Pasal 1595 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1594 →