SimulasiVonis

Pasal 1597

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sewa tanah yang dibuat secara tak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama,

sebagaimana dibutuhkan oleh si penyewa untuk mengumpulkan semua hasil dari tanah yang

disewa. Demikianlah maka sewa sebidang padang rumput, sebidang kebun buah-buahan, dan

semua tanah lain yang hasilnya dikumpulkan seluruhnya dalam waktu satu tahun, dianggap

telah dibuat untuk satu tahun. Sewa tanah pertanian yang ditanami dengan bermacam-macam

tanaman secara berganti-ganti dianggap telah dibuat untuk sekian tahun, menurut macam

tanaman.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1596 ↑ Daftar Pasal Pasal 1598 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1597 →