SimulasiVonis

Pasal 1614

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dipekerjakan untuk

mendirikan sebuah bangunan atau membuat suatu barang lain yang diborongkan, dapat

mengajukan tuntutan terhadap orang yang mempekerjakan mereka membuat barang itu, tetapi

hanya atas sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemborong pada saat mereka

mengajukan tuntutan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1613 ↑ Daftar Pasal Pasal 1615 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1614 →