Pasal 1623
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau
hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau
penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
BAGIAN 2
Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1623 →