SimulasiVonis

Pasal 1628

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pada

perseroan, kemudian peserta itu menerima pembayaran piutangnya dari orang tersebut, maka

pembayaran yang ía terima harus dibagi antara perseroan dan peserta itu sendiri menurut

perbandingan antara kedua piutang itu walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima

pembayaran itu ía menetapkan bahwa semua uang termaksud adalah pelunasan piutang

perseroan, maka ketetapan itu yang harus diikuti.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1627 ↑ Daftar Pasal Pasal 1629 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1628 →