SimulasiVonis

Pasal 1630

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena

kesalahannya,sedang kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan keuntungan yang sudah

ia masukkan ke dalam perseroan tersebut berkat usaha dan kegiatannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1629 ↑ Daftar Pasal Pasal 1631 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1630 →