Pasal 1635
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah
batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung
oleh salah seorang peserta atau lebih.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1635 →