SimulasiVonis

Pasal 1644

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan hanya mengikat

peserta yang mengadakan perjanjian demikian, dan tidak mengikat peserta lain kecuali jika

mereka ini telah memberi kuasa untuk itu kepada peserta yang membuat perjanjian tersebut

atau bila dengan tindakan termaksud ternyata perseroan memperoleh untung.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1643 ↑ Daftar Pasal Pasal 1645 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1644 →