Pengacara-ku

Pasal 1647

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu tidak boleh dituntut oleh

seorang peserta sebelum lewatnya waktu itu, kecuali jika ada alasan yang sah seperti jika

seorang peserta tidak memenuhi kewajibannya atau sakit-sakitan sehingga tidak dapat

mengurus perseroan itu, atau alasan lain semacam itu yang pertimbangan tentang sah dan

beratnya diserahkan kepada Pengadilan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1646 ↑ Daftar Pasal Pasal 1648 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1647 →