Pasal 1652
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua aturan tentang pembagian warisan, tentang cara pembagian itu, begitu pula tentang
kewajiban- kewajiban yang timbul dari aturan-aturan itu berlaku juga untuk pembagian harta
benda perseroan di antara para peserta.
BAB IX
BADAN HUKUM
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1652 →