Pasal 1660
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan dalam
peraturan-peraturan yang menjadikan badan hukum atau perkumpulan itu didirikan atau
diakui, atau menurut akta pendirian sendiri, surat perjanjian sendiri atau reglemen sendiri, dan
bila peraturan-peraturan tidak dibuat, maka wajiblah dituruti ketentuan-ketentuan bab ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1660 →