Pasal 1665
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila terjadi pembubaran badan hukum demikian maka para anggota yang masih ada atau
anggota yang tinggal satu-satunya wajib membayar utang-utang badan hukum dengan
kekayaan badan hukum itu, dan hanya sisa kekayaan itu yang boleh mereka bagi antara mereka
dan mereka serahkan kepada ahli waris mereka.
Dalam hal memanggil para kreditur, menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban dan
membayar semua utang badan hukum, mereka harus tunduk pada semua kewajiban seperti
yang dipikul oleh para ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk
mengadakan pendaftaran harta benda.
Bila tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban maka masing-masing anggota sebagai perseorangan
wajib menanggung seluruh utang badan hukum yang bubar itu, dan tanggungan itu dapat jatuh
kepada ahli waris mereka.
BAB X
PENGHIBAHAN
BAGIAN I
Ketentuan-ketentuan Umum
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1665 →