Pasal 1679
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah
harus ada di dunia atau dengan memperhatikan aturan dalam Pasal 2 yaitu sudah ada dalam
kandungan ibunya pada saat penghibahan dilakukan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1679 →