SimulasiVonis

Pasal 1683

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum

penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya

yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu.

Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat

dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh

Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi

penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi

kepadanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1682 ↑ Daftar Pasal Pasal 1684 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1683 →