SimulasiVonis

Pasal 1703

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu

malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau

peristiwa lain yang tak terduga datangnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1702 ↑ Daftar Pasal Pasal 1704 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1703 →