Pasal 1707
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua
kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1707 →