SimulasiVonis

Pasal 1714

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan

demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam

jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun

nilainya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1713 ↑ Daftar Pasal Pasal 1715 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1714 →