Pasal 1714
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan
demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam
jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun
nilainya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1714 →