Pasal 1719
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang
menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu,
atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1719 →