SimulasiVonis

Pasal 1725

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barañg itu harus dikembalikan seketika

itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau

barang itu telah disita dari tangan penerima titipan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1724 ↑ Daftar Pasal Pasal 1726 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1725 →