SimulasiVonis

Pasal 1730

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang

mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak

atasnya setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena

perjanjian atau karena perintah Hakim.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1729 ↑ Daftar Pasal Pasal 1731 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1730 →