Pasal 1730
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang
mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak
atasnya setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena
perjanjian atau karena perintah Hakim.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1730 →