SimulasiVonis

Pasal 1751

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai

barang itu, pemberi pinjaman sangat membutuhkan barangnya dengan alasan yang mendesak

dan tidak terduga, maka dengan memperhatikan keadaan, Pengadilan dapat memaksa

penunjang untuk mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi pinjaman.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1750 ↑ Daftar Pasal Pasal 1752 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1751 →