Pasal 1751
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai
barang itu, pemberi pinjaman sangat membutuhkan barangnya dengan alasan yang mendesak
dan tidak terduga, maka dengan memperhatikan keadaan, Pengadilan dapat memaksa
penunjang untuk mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi pinjaman.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1751 →