Pasal 1755
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak
barang pinjaman itu, dan bila barang ini musnah, dengan cara bagaimanapun maka kerugian
itu menjadi tanggungan peminjam.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1755 →