SimulasiVonis

Pasal 1755

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak

barang pinjaman itu, dan bila barang ini musnah, dengan cara bagaimanapun maka kerugian

itu menjadi tanggungan peminjam.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1754 ↑ Daftar Pasal Pasal 1756 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1755 →