SimulasiVonis

Pasal 1761

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ía mampu

untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman atau barang

pinjaman itu, Pengadilan boleh menentukan waktu pengembalian sesudah mempertimbangkan

keadaan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1760 ↑ Daftar Pasal Pasal 1762 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1761 →