Pasal 1764
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang
dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut
perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan
menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman.
BAGIAN 4
Peminjaman dengan Bunga
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1764 →