Pasal 1781
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan beban, dapat menuntut
pembatalan persetujuan itu jika debitur tidak memberikan jaminan yang telah dijanjikan.
Jika persetujuan dibatalkan maka debitur wajib membayar tunggakan bunga yang telah
diperjanjikan, sampai pada hari dikembalikannya yang pokok.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1781 →