SimulasiVonis

Pasal 1793

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah

tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula

terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1792 ↑ Daftar Pasal Pasal 1794 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1793 →