Pasal 1811
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika seorang penerima kuasa diangkat oleh berbagai orang untuk menyelenggarakan suatu
urusan yang harus mereka selesaikan secara bersama, maka masing-masing dari mereka
bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap penerima kuasa mengenai segala akibat dari
pemberian kuasa itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1811 →