Pasal 1830
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan Hakim yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang penanggung, boleh memberikan
jaminan gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil mendapatkan penanggung itu.
BAGIAN 2
Akibat-akibat Penanggungan Antara Kreditur Dan Penanggung
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1830 →