CekPHK

Pasal 1837

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk

meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kali digugat di muka Hakim, dapat

menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian

masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.

Jika pada waktu salah satu penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau beberapa

teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar utang mereka

yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak wajib bertanggung jawab jika

ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan utangnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1836 ↑ Daftar Pasal Pasal 1838 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1837 →