Pasal 1841
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat
untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai penanggung
untuk mereka semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah dibayarnya dari masing-
masing debitur tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1841 →