Pasal 1844
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan
untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam hal yang
ditentukan dalam nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit,
berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk
bagiannya.
Ketentuan alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal ini.
BAGIAN 4
Hapusnya Penanggungan Utang
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1844 →