CekPHK

Pasal 1852

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan

haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu.

Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian. kecuali jika mereka

bertindak menurut ketentuan-ketentuan dari Bab XV dan XVII Buku Kesatu Kitab Undang-

undang Hukum Perdata ini.

Kepala-kepala daerah yang bertindak demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum, tidak

dapat mengadakan suatu perdamaian selain dengan mengindahkan tata cara yang ditetapkan

dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1851 ↑ Daftar Pasal Pasal 1853 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1852 →