Pengacara-ku

Pasal 1858

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti

suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan

bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak

dirugikan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1857 ↑ Daftar Pasal Pasal 1859 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1858 →