SimulasiVonis

Pasal 1893

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu

dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam

bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1892 ↑ Daftar Pasal Pasal 1894 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1893 →