SimulasiVonis

Pasal 1907

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya.

Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu

kesaksian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1906 ↑ Daftar Pasal Pasal 1908 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1907 →