Pasal 1909
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim.
Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian;
1. siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat
kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak:
2. siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis
ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak;
3. siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undang-
undang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan
kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1909 →