SimulasiVonis

Pasal 1916

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan

perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang.

Persangkaan semacam itu antara lain adalah;

1. perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata

berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu

ketentuan undang-undang;

2. pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan

utang dari keadaan tertentu;

3. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang

memperoleh kekuatan hukum yang pasti;

4. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah

salah satu pihak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1915 ↑ Daftar Pasal Pasal 1917 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1916 →