SimulasiVonis

Pasal 1918

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan

hukuman kepada seseorang yang karena suatu kejahatan atau pelanggaran dalam suatu perkara

perdata, dapat diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali jika

dapat dibuktikan sebaliknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1917 ↑ Daftar Pasal Pasal 1919 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1918 →