Pasal 1918
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan
hukuman kepada seseorang yang karena suatu kejahatan atau pelanggaran dalam suatu perkara
perdata, dapat diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali jika
dapat dibuktikan sebaliknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1918 →