SimulasiVonis

Pasal 1926

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu pengakuan yang diberikan dihadapan Hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikan

bahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa-peristiwa yang

terjadi.

Dengan alasan terselubung yang didasarkan atas kekeliruan-kekeliruan dalam menerapkan

hukum, pengakuan tidak dapat dicabut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1925 ↑ Daftar Pasal Pasal 1927 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1926 →