SimulasiVonis

Pasal 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika sumpah harus diangkat sendiri.

Jika ada alasan-alasan penting, Hakim boleh mengizinkan pihak yang berperkara untuk

mengangkat sumpahnya dengan perantara seseorang yang diberikan kuasa khusus untuk itu

dengan suatu akta otentik.

dalam hal demikian, surat kuasa itu harus memuat sumpah yang harus diucapkan itu secara

lengkap dan tepat.

Tidak sumpah yang boleh diangkat tanpa kehadiran pihak lawan atau sebelum pihak lawan ini

dipanggil secara sah.

BAGIAN 1

Lewat Waktu pada Umumnya

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1944 ↑ Daftar Pasal Pasal 1946 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1945 →