SimulasiVonis

Pasal 1956

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perbuatan memaksa, perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan membiarkan begitu saja,

tidaklah menimbulkan suatu besit yang dapat membuahkan lewat waktu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1955 ↑ Daftar Pasal Pasal 1957 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1956 →