Pasal 1974
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para Hakim dan Pengacara tidak bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah lewat
waktu lima tahun sesudah pemutusan perkara.
Para juru sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang hak itu setelah lewat waktu dua
tahun, terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau pemberitahuan akta-akta ditugaskan kepada
mereka.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1974 →