SimulasiVonis

Pasal 1979

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan-

perbuatan berupa tuntutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang

telah ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak

yang berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh lewat waktu itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1978 ↑ Daftar Pasal Pasal 1980 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1979 →