SimulasiVonis

Pasal 1984

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh

debitur utama mencegah lewat waktu terhadap penanggung utang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1983 ↑ Daftar Pasal Pasal 1985 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1984 →