SimulasiVonis

Pasal 1989

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Lewat waktu tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan:

1. bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima

persatuan atau akan melepaskannya;

2. bila suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus

menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1988 ↑ Daftar Pasal Pasal 1990 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1989 →