Pasal 199
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perkawinan bubar:
1. oleh kematian;
2. oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh
perkawinan baru isteri atau suaminya. sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab
18;
3. oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran Catatan Sipil,
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini;
4. oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab ini.
BAGIAN 2
Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 199 →