Pasal 1991
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk
membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu mengenai
piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan. Lewat waktu berlaku terhadap suatu warisan
yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1991 →