Pasal 211
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal perbuatan meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, demikian
pula dalam hal perubahan tempat tinggal pokok atau tempat tinggal sebenarnya, yang terjadi
setelah timbulnya sebab perceraian perkawinan, tuntutan perceraian perkawinan itu boleh juga
diajukan kepada Pengadilan di tempat tinggal bersama yang terakhir.
Tuntutan akan perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan
itikad buruk hanya dapat dikabulkan, bila yang meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa
alasan sah, tetap menolak untuk kembali kepada suami atau isterinya.
Tuntutan itu tidak boleh dimulai sebelum lampau lima tahun, terhitung sejak suami atau isteri
itu meninggalkan tempat tinggal bersama mereka.
Bila kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka waktu lima tahun itu akan dihitung sejak
berakhirnya alasan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 211 →